KPK Kembali Tetapkan Tersangka dalam Kasus Korupsi DJKA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ulang menetapkan satu tersangka persoalan korupsi jalan kereta api di Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Lembaga antirasuah itu menetapkan Yofi Oktarisza (YO) sebagai pihak yang terima suap dari persoalan tersebut. Yang terkait merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Balai tehnik Perkeretaapian (BTP) kelas 1 Jawa bagian tengah yang pas ini jadi BTP Semarang tahun 2017-2021.
Setelah mendapatkan kecukupan alat bukti penyidik menetapkan YO sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur pas konferensi persnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/6/2024).
Dia menuturkan, tersangka Yofi diminta untuk laksanakan pengerjaan proyek pengadaan perkeretaapian
Oleh Dion Renato Sugiarto (DRS) yang merupakan Di rektur PT Istana Putra Agung.
Terdapat tiga perusahaan yang di bantu Yofi mengikuti lelang yang di gerakkan oleh Dion yaitu PT Istana Putra Agung, PT Prawiramas Puriprima dan PT Rinenggo Ria Raya.
“Jurusan-jurusan berikut di gunakan untuk mengikuti lelang dan mengerjakan paket-paket pengerjaan barang dan jasa di lingkungan Di rektorat prasarana DJKA,” ucap Asep.
Sekiranya tersedia 4 paket pekerjaan yang diterima oleh Yofi dari Dion. Diantaranya pembagunan
Jembatan, pembangunan perlintasan tidak sebidang, penyambungan jalur, dan peningkatan jalan KA.
Ditaksir keseluruhan pengerjaan keempat proyek itu menggapai 224,5 miliar.
Ketiga perusahaan berikut di bantu pemenangannya oleh Yofi bersama menambahkan tidak benar satu syarat lelang tersebut. “Tersangka YO menambahkan syarat khusus pada pas lelang yang hanya mampu di penuhi oleh calon yang bakal di menangkan,” beber Asep
Baca Juga : Prabowo dan Raja Yordania Memberikan Bantuan untuk Gaza
Disita Penyidik
Atas perbantuan YO, dia memperoleh komisi 10 hingga 20 persen. Penerimaan suap di antaranya dalam wujud
Duit tunai, logam mulia, dan dua unit mobil yang jikalau ditaksir menggapai miliaran rupiah yang sesudah itu diambil penyidik KPK.
Adapun rincian barang yang di ambil penyidik:
- Tujuh buah deposito senilai Rp10 Miliar
- Satu buah kartu ATM
- Uang tunai Senilai Rp1 Miliar mengenai pengembalian duit Tersangka YO mengenai penerimaan berupa logam mulia
- Tabungan Reksa dana atas nama DRS senilai Rp6 miliar
- Delapan bidang tanah dan sertifikatnya di Jakarta, Semarang dan Purwokerto senilai kurang lebih Rp8 miliar.
Langsung Ditahan
Untuk selanjutnya, YO ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak Kamis 13 Juni hingga 2 Juli 2024.
“Atas perbuatannya, Tersangka YO di sangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 perihal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana udah di ubah bersama
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 perihal Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 perihal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkas Asep.