Tangerang Selatan – Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus peredaran slot garansi kekalahan 100 narkotika jenis sabu seberat 161,6 gram di kawasan Pondok Ranji, Ciputat Timur, Tangerang Selatan. Dalam operasi tersebut, petugas menangkap dua tersangka yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran barang haram tersebut.

Pengungkapan Kasus

Kasus ini terungkap setelah tim slot deposit 5000 dari Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan menerima laporan mengenai aktivitas mencurigakan di salah satu rumah kontrakan di Pondok Ranji. Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi akhirnya menggerebek lokasi tersebut dan menemukan barang bukti berupa sabu yang telah dikemas dalam beberapa plastik kecil siap edar.

Kapolres Tangerang Selatan,dalam konferensi persnya menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. “Kami berhasil mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti berupa 161,6 gram sabu. Kasus ini masih terus kami dalami untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” ujarnya.

Modus Operandi dan Peran Tersangka

Dua tersangka yang diamankan berinisial A (35) dan R (29). Keduanya diduga berperan sebagai kurir dan pengedar sabu yang beroperasi di kawasan Tangerang Selatan. Dari hasil pemeriksaan awal, modus yang digunakan oleh mereka adalah sistem ranjau, di mana sabu diletakkan di lokasi tertentu untuk diambil oleh pembeli yang sudah melakukan transaksi sebelumnya.

“Tersangka A bertugas sebagai penyedia barang, sedangkan R bertugas mengedarkan kepada para pemesan. Mereka menggunakan metode komunikasi melalui aplikasi pesan singkat untuk menghindari deteksi dari pihak kepolisian,”

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Selain mengamankan sabu seberat 161,6 gram, polisi juga menyita sejumlah alat bukti lain, termasuk timbangan digital, plastik klip kosong, dan beberapa unit ponsel yang digunakan untuk bertransaksi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati, tergantung pada keputusan pengadilan nantinya.

Polisi Imbau Masyarakat untuk Waspada

Kapolres Tangerang Selatan juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. “Kami meminta masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan hal-hal yang mencurigakan. Peredaran narkoba adalah ancaman serius bagi generasi muda kita,” tegasnya.

Dengan keberhasilan pengungkapan kasus ini, kepolisian berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan dan menindak tegas para pelaku peredaran narkotika di wilayah Tangerang Selatan. Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa peredaran narkoba masih menjadi masalah serius yang harus diberantas bersama.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *