Peradi Siap Menjadi Kuasa Hukum Kasus Vina Cirebon

Peradi Siap Menjadi Kuasa Hukum Kasus Vina Cirebon– Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) Otto Hasibuan dapat menambahkan pertolongan hukum kepada lima terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon dan Ekky jikalau mereka punya niat mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Otto mengatakan, pertolongan ini diberikan usai terima kedatangan keluarga slot bet kecil terpidana yang didampingi oleh politikus Dedi Mulyadi di Peradi Tower, Jakarta Timur, Senin, (10/6/2024) kemarin.Peradi dapat menjadi kuasa hukum membuat lima terpidana selanjutnya apabila kelima terpidana selanjutnya secara resmi menambahkan kuasa kepadanya,” kata Otto.
Peradi, kata Otto udah meminta kuasa berasal dari keluarga terpidana kasus ini supaya bisa bersua bersama kelima terpidana tersebut.

“Kami dapat bertanya, apakah serius berkenan mengajukan peninjauan kembali (PK) atau tidak,” sambungnya.

Mereka yang dijatuhi hukum seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Cirebon itu yaitu Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Eka Sandi, Jaya dan Supriyanto.

Menurutnya, lima terpidana itu merupakan korban salah tangkap. Hal ini sebab berdasarkan info saksi sementara peristiwa pembunuhan berlangsung terhadap 27 Agustus 2016, para terpidana tidak berada di lokasi.

Divonis Seumur Hidup

Dalam kesempatan itu, Otto terhitung mengungkapkan, berasal dari empat orang saksi yang dihadirkan di Peradi, dua orang sempat menambahkan info berubah-ubah dan duanya selamanya terus menerus bersama keterangannya.

Namun, seluruh saksi dapat menambahkan info memang kepada polisi bahwa mereka melihat lima terpidana sedang tidur di rumah anaknya pak RT sementara malam kejadian.

Diketahui, didalam kasus ini sebanyak delapan orang udah divonis atau dijatuhi hukum oleh Pengadilan Negeri Cirebon. Untuk ST yang masih berstatus dibawah umur, sementara itu divonis 8 th. penjara.

Baca Juga : Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Usai Penuhi Panggilan KPK

Sedangkan, untuk tujuh orang lainnya yaitu Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, dan Sudirman divonis seumur hidup.

Polisi Perpanjang Masa Penahanan Pegi Setiawan Tersangka Pembunuh Vina Cirebon

Polda Jawa Barat mengambil keputusan untuk perpanjang jaman penahanan kedua terhadap tersangka kasus pembunuhan sejoli Vina dan Eky, Pegi Setiawan alias Perong, sepanjang 40 hari ke depan. Pegi Setiawan ditahan sejak 21 Mei 2024.

“Sudah (diperpanjang). Iya (40 hari ke depan),” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat, Komisaris Besar (Kombes) Pol Surawan sementara dikonfirmasi, Minggu (9/6/2024).

Perpanjangan jaman penahanan terhadap Pegi Setiawan didalam sementara sistem penyidikan dilaksanakan sesuai ketetapan didalam Pasal 24 ayat (1) dan (2) KUHAP sepanjang 40 hari. Setelah bagian penahanan pertama sepanjang 20 hari udah dilalui penyidik.

Sementara itu, Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsyim,

Meminta supaya didalam bagian jaman penahanan kedua penyidik bisa secara efisien

Menyatukan pelbagai bukti untuk segera diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Tentu ini merupakan hari paling akhir penahanan PS yang perlu perpanjangan oleh penyidik, apabila masih mesti ditahan,” kata Yusuf.

“Oleh sebab itu, kita mendorong penyidik seefektifnya menambahkan kepastian hukum,

Kelengkapan berkas penyidikannya, apakah bisa dilanjutkan untuk diajukan ke JPU atau tidak,” jadi Yusuf.

Polisi udah menetapkan Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka yang dianggap menjadi otak pelaku utama pembunuhan Vina dan Eky. Namun,

didalam prosesnya banyak kritik berasal dari bermacam pihak atas penetapan tersangka terhadap Pegi.

Polda Jabar Ungkap Soal 2 DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon terhadap 2016 silam perlahan terkuak,

Sesudah Polda Jabar menegaskan Pegi Setiawan adalah otak pembunuhan terhadap sejoli itu.

“Jadi mesti aku tegaskan di sini bahwa tersangka bukan 11, tetapi 9, supaya DPO cuma 1, bukan 3. Jadi seluruh tersangka jumlahnya 9, bukan 11. Delapan orang melakukan persetubuhan, yang satu tidak,

” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan kepada wartawan, Minggu (26/5/2024).

Surawan mengatakan penyidik udah memvalidasi info para tersangka pembunuhan Vina. Dari pengakuan awal kelima orang tersangka ini menambahkan info berbeda-beda.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *