Website Informasi Berita Terkini

Saksi Fakta Minta Perlindungan LPSK dalam Kasus Vina Cirebon

Saksi Fakta Minta Perlindungan LPSK dalam Kasus Vina Cirebon

Saksi Fakta Minta Perlindungan LPSK dalam Kasus Vina Cirebon – Jakarta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melaporkan setidaknya tersedia 10 orang yang sudah mengajukan keinginan bantuan dalam persoalan pembunuhan Vina Cirebon.

Menurut Ketua LPSK, Brigjen Purn Achmadi, keinginan tetap terus diproses. LPSK belum mengambil keputusan siapa-siapa saja yang berhak memperoleh perlindungan.

Dan selagi ini berasal dari sekian banyak keinginan LPSK sudah terima pengajuan keinginan sebanyak 10 orang,” kata Achmadi selagi konferensi pers, Selasa (11/6/2024)

Achmadi menyampaikan, LPSK sudah membentuk tim yang secara tertentu ditugaskan mendalami persoalan Vina Cirebon. Tim ditugaskan melaksanakan koordinasi bersama dengan Polda Jabar, Polres Cirebon dan keluarga korban.

Hal itu, untuk mengali dan memberikan Info kepada saksi dan keluarga korban kegunaan kepentingan bantuan saksi dan keluarga korban. Bahkan pimpinan LPSK jemput bola ke Cirebon maupun Jabar.

“Langkah LPSK terhadap intinya menawarkan bantuan untuk saksi dan korban termasuk keluarganya untuk memberikan info terhadap proses peradilan,” ucap dia.

“Pertimbangan beberapa langkah proaktif penting dilakukan LPSK untuk memberikan rasa aman para saksi dan korban atau memberikan pendampingan terhadap proses peradilan pidana itu sendiri. Tujuan untuk dapat menunjang mengutarakan suatu tindak pidana,” dia menambahkan.

Achmadi menggarisbawahi inisiatif dan langkah proaktif ini tidak serta merta membawa dampak saksi dan atau keluarganya mengajukan keinginan bantuan ke LPSK begitu saja karena terhadap kenyataan korban tetap butuh selagi untuk menentukan mengajukan keinginan bantuan ke LPSK ataupun tidak.

“LPSK memandang perlu melaksanakan penelaahan secara mendalam dalam persoalan ini untuk dapat memberikan bantuan kepada saksi dan korban,” ucap dia.

Saksi dan Korban Berhak Dapat Perlindungan

Achmadi lantas menyinggung Undang-Undang No. 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban khususnya terhadap Pasal 5.

Dijelaskan bahwa saksi dan korban berhak memperoleh bantuan atas keamanan privat keluarga dan harta benda serta bebas ancaman yang perihal bersama dengan kesaksian yang akan, sedang dan sudah diberikan.

Baca Juga : Menang 2-0 Lawan Filipina Ini Keunggulan Timnas Indonesia

Jika dilihat di dalam undang-undang, korban didefinisikan sebagai orang yang mengalami penderitaan fisik, mental kerugian ekonomi akibat suatu tidak pidana. Namun, yang perlu diingat, keputusan bantuan bantuan ditentukan oleh LPSK.

“Pemberian saksi dan korban tindak pidana dalam persoalan tertentu termasuk diberikan berdasarkan keputusan LPSK,” ucap Achmadi.

Berkas Kasus Vina Cirebon Segera Dilimpahkan ke Kejati Jabar

Berkas penyidikan persoalan pembunuhan Vina dan Rizky dengan sebutan lain Eky bakal langsung dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Saat ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat tetap melaksanakan kontrol terhadap tersangka Pegi Setiawan dengan sebutan lain Perong dan sejumlah saksi.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, serangkaian kontrol oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat tetap dilakukan. Hasil kontrol psikologi forensik bakal disampaikan nanti oleh tim ahli selagi proses pengadilan.

Dia mengungkapkan, penyidik sudah memperoleh barang bukti yang mengenai bersama dengan perkara pembunuhan yang berlangsung delapan th. lantas di Cirebon. Proses dan langkah penyidikan tetap berlangsung sampai kini.

“Kami upayakan secepatnya. Mohon doanya. Mudah-mudahan dalam minggu depan, berkas dapat kami sampaikan kepada rekan-rekan jaksa penuntut umum di Kejati. Sesuai level berasal dari Polda bakal menyerahkan berkas ke Kejati Jawa Barat,” ucap Jules di Mapolda Jawa Barat, Selasa (10/6/2024).

Jules mengatakan, pihaknya termasuk sudah kesatangan berasal dari Kompolnas, Komnas HAM, sebagai pengawas eksternal atas persoalan tersebut. Selain itu, Bareskrim Polri dan Itwasum Polri termasuk melaksanakan asistensi terhadap Ditreskrimum Polda Jawa Barat.

“Minggu tempo hari kami mendapat asistensi berasal dari Bareskrim Polri dan Itwasum Polri bersama dengan obyek mengasistensi proses penyidikan supaya berlangsung secara prosedural profesional dan proposionalitas, kesibukan tim mabes polri ke Polda Jabar dan Polres Cirebon Kota adalah merupakan anggota berasal dari penanganan persoalan Eky dan Vina,” kata dia.

Jules mengatakan, sampai selagi ini penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat sudah memeriksa puluhan saksi mengenai persoalan pembunuhan Vina Cirebon. Pihaknya termasuk mengakses dan terima apabila tersedia Info yang mengenai bersama dengan persoalan tersebut.

Exit mobile version